Senin, 05 Januari 2015

AHOK MENAIKKAN GAJI PNS di DKI JAKARTA



Gaji PNS Golongan terendah di DKI jakarta adalah 12 juta perbulan mulai tahun 2015 seiring dengan adanya pemerintah DKI Jakarta akan menetapkan sistem penggajian baru bagi PNS di tahun 2015.
            Seperti informasi pemberitaan yang dilansir dari media televisi, bahwasannya Pemprov DKI Jakarta menjanjikan sistem penggajian baru untuk meningkatkan kinerja para PNS.  Dengan memberlakukan jam kerja fungsional, maka PNS dengan golongan terendah akan bisa membawa pulang Rp 12 juta.
1.      Gaji PNS TNI POLRI Naik Tahun 2015
            Gaji PNS TNI POLRI naik sebesar 6 persen dan uang makan juga naik di tahun 2015 ini adalah telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Besaran kenaikan gaji PNS ini adalah berjumlah 6% dari jumlah gaji pokok yang diterima oleh para pegawai negeri sipil, anggota polri dan anggota TNI.
            Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji PNS 6% terkait dengan peraturan gaji pegawai negeri sipil memang belum dikeluarkan secara resmi. Karena memang bila resmi dikeluarkan kepastian naiknya gaji para pns tni polri 2015 akan segera bisa diturunkan dan diumumkan secara luas pada masyarakat.
            Daftar tabel gaji pns tni polri 2015 dan juga besaran kenaikan gaji pns tni polri sebesar 6% di tahun 2015 dan juga PP kenaikan gaji PNS 2015 ini adalah merupakan informasi yang banyak juga dinantikan oleh para pegawai negeri sipil, para anggota tni polisi aktif yang akan mulai mendapatkan gaji yang naik per 1 Januari 2015 nantinya.
            Dalam RAPBN 2015 pemerintah kembali menaikkan gaji dan uang makan PNS sebesar enam persen. Kenaikan tersebut termasuk kepada Polisi/TNI dan berlaku di 2015. Adapun alasan kembali menaikkan uang makan dan gaji pokok para abdi negara tersebut agar pada tahun depan kinerja PNS dapat lebih efektif.



2.      Gaji PNS Jakarta 2015
            Terkait dengan pemberitaan dan informasi yang disampaikan oleh Gubernur Jakarta Ahok seperti yang dilansir dari detik.com berikut ini adalah pernyataan ahok bahwa gaji pns di jakarta untuk golongan PNS paling rendah adalah 12 juta perbulan. "Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
            I Made Karmayoga selaku Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menjelaskan tentang kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Sehingga hal ini juga maka mulai tahun depan jabatan fungsional PNS pada tahun 2015 akan diperluas. Berikut penuturan dan penjelasan dari I Made Karmoyoga terkait dengan hal ini. "Jadi misalnya dia kerja membuat SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin. Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat golongan,".
            Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tinggat Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.
"Contohnya di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kuratoe, ‎ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli ini harus punya sertifikat," jelasnya.
            Menurut saya, penaikkan gaji PNS dijakarta memiliki dua nilai, yaitu nilai positif dan nilai negatif. Jika dilihat dari nilai positifnya yaitu pemerintah memberikan apresiasi kepada PNS-PNS yang selama ini berjuang keras untuk mendapatkan sertifikasi dengan adanya penaikkan gaji. Jika dilihat nilai negatifnya yaitu semua orang memiliki salah motivasi untuk mendapatkan sertifikasi (PNS) tersebut. Contohnya : semua masyarakat berbondong-bondong dan melakukan apa saja untuk mendapat setifikasi. Karena gajinya besar. 

            Sumber : http://hamizann.blogspot.com/2014/12/gaji-pns-terendah-di-jakarta-12-                juta.html.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar