Maba Belo Selembar adalah upacara meminang
gadis menurut adat karo. Tujuannya adalah untuk menanyakan kesediaan si gadis,
orang tua, sembuyak, anak beru, kalimbubu, singalo bere-bere, dan
kalimbubu si ngalo perkempun atas pinangan tersebut.
Mula nya acara maba
belo selembar ini di lakukan pada malam hari setelah selesai makan. Oleh
karennya dalam acara maba belo selembar ini tidak ada acara makan
bersama. Akan tetapi, dewasa ini acara ini adakalanya diadakan di siang atau
sore hari, yang diawali atau diakhiri dengan makan bersama. Adapun yang hadir
dalam upacara ini adalah ( kasus L.S beru Brahmana).
a.
Dari pihak perempuan
-
Gadis yang dilamar
-
Orang tua ( Sukut)
-
Sembuyak (keluarga semarga)
-
Senina sikaku ranan
-
Kalimbubu si ngalo bere-bere
-
singalo perbibin (yang menyambut bibi).
-
Anak beru (anak perempuan atau kelompok yang
mengambil istri dari keluarga/marga tertentu).
b. Dari
Pihak Laki-laki
-
Pemuda yang melamar
-
Orang tua
-
Sembuyak (keluarga semarga)
-
Senina si kaku ranan-Kalimbubu si ngalo ulu mas
-
Anak beru
Dalam acara
maba belo selembar ini dahulu pembicaraan tidak di awali dengan menyerahkan
kampil persentabin
(sekumpulan sirih kumplit). Akan tetapi sekarang ada kalanya diawali
dengan menyerahkan kampil persentabin. Apabila demikian maka pihak
pelamar (laki-laki) harus mempersiapkan enam buah kampil yang isinya
adalah peralatan merokok (rokok), korek api, dan peralatan makan sirih seperti
daun sirih, gambir, kapur, pinang dan tembakau. Kampil ini lima buah di
serahkan kepada pihak perempuan masing-masing disampaikan kepada:
- Sukut
- Anak beru (anak perempuan atau kelompok yang mengambil istri dari keluarga/marga tertentu).
- Kalimbubu singalo bere-bere ( yang menyambut sodara perempuan yang menikah / abang)
- Kalimbubu singalo perkempun (kakek)
- Singalo perbibin (yang menyambut bibi).
Sedangkan
satu buah kampil kepada pihak laki-laki dan diserahkan kepada kalimbubu
singalo ulu emas. Selesai penyerahan kampil persentabiin ni baru
acara maba belo selembar dimulai. Adapun pembicaraan utama dalam maba
belo selembar ini adalah menanyakan kesediaan si gadis, orang tua, (sembuyak
senina), anak beru, dan kalimbubu (singalo bere-bere, singalo perkempun)
dan singalo perbibin, atas lamaran tersebut. Apabila kesediaan sudah di
peroleh maka acara maba belo selembar sesungguhnya sudah selesai.
Kata akhir tentang maba
belo selembar ini ada pada kalimbubu singalo bere-bere. Untuk itu
sebelum ia menanyai si gadis terlebih dahulu kepadanya di serahkan kampil
pengarihi (bila erdemu bayu) atau kampil pengorati (bila petuturken),
tapi tidak di bawa nangkih dan perkawinan terjadi atas kemauan si gadis dan si
pemuda). Bila zaman dahulu dalam perkawinan erdemu bayu, kalimbubu
singalo bere-bere ini dapat juga menanyai tentang upah sigadis untuk kawin
atau permintaan -permintaan tertentu kepada keluarga pemuda. Atas persetujuan
pihak perempuan acara dapat dilanjutkan dengan ersinget-singet tentang :
1. Gantang
Tumba/Unjuken yang diserahkan kepada keluarga sigadis, terdiri dari
- Gantang tumba/unjuken/perkerbon/ganti gigeh
- Rudang-rudang.
- Senina si kaku ranan.
2. Yang
diserahkan kepada kalimbubu tiga serangkai (telu sada dalanan) berupa :
- Bere-bere
- Perkempun
- Perbibin
3. Yang
diserahkan kepada anak beru, yakni perkembaren (perseninan/sabe).
4. Ulu
emas kepada kalimbubu si ngalo ulu emas.
5. Hari
pelaksanaan pesta.
6. Ose
pengantin dan orang tua.
7. Acara Pesta.
8. Tentang
acara landek.
9. Tentang
Undangan
Selesai hal ini di
bicarakan, kemudian untuk kesepakatan bersama dilakukan sijalapen
(keluarga dekat) masing-masing, terdiri dari:
- siapa yang akan kawin ( siempo/si sereh)
- Orang tua / simupus
- Sembuyak/sinereh/si pempokenca
- Senina ku ranan
- Anak beru tua
- Anak beru ceku baka
- Anak beru menteri (untuk laki-laki saja)
Selesai sijalapen anak beru pihak laki-laki lalu
menyerahkan pudun dan penindih pudun yaitu daun nipah yang
di simpulkan sebagai tanda kesepakatan yang telah tercapai sebanyak lima buah
kepada pihak perempuan yang di serahkan masing-masih kepada:
- sukut
- singalo bere-bere
- singalo perkempun (
- Singalo perbibin (yang menyambut bibi).
- Anak beru (anak perempuan atau kelompok yang mengambil istri dari keluarga/marga tertentu).
yang isinya tentang pelaksanaan nganting manuk.
Sedangkan sebuah kepada pihak laki-laki yang isinya diumumkan kepada semua yang
hadir tentang isi dari permusyawarahan yang telah dilakukan .
Sumber : Tulisan di atas di ambil langsung
dari buku : ADAT KARO, Darwan Prinst, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar