Selasa, 06 Januari 2015

NGANTING MANOK Dalam Suku Batak Karo

Acara Nganting Manok,  adalah merupakan musyawarah adat antara keluarga pengantin pria dan wanita guna membicarakan ganta tumba/unjuken ras mata kerja yang artinya adalah tentang masalah pesta dan pembayaran (uang mahar) yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak keluarga perempuan.
            Dalam adat masyarakat Karo didalam membuat atau merancang suatu pesta ada hak dan kewajiban dari pihak-pihak Kalimbubu (pihak perempuan) yang terdiri dari, Singalo bere-bere, Singalo perkempun, Singalo perbibin. Pihak Kalimbubu berhak menerima tukor (uang mahar) dari pihak laki-laki yang kawin tersebut dan disamping itu berkewajiban pula membayar utang adat berupa kado (luah) kepada pengantin. Hak dari Kalimbubu tadi antara satu daerah/wilayah dengan wilayah yang lain bias berbeda jumlahnya tergantung kebiasaan setempat.
            Kalau didaerah wilayah Singalor Lau (Tiga Binanga) yang harus diberikan kepada Kalimbubu Singalo Bere-Bere Rp. 86.000, Kalimbubu Singalo Perkempun Rp. 46.000, dan Kalimbubu Singalo Perbibin Rp. 24.000 . Tapi bilamana yang melakukan perkawinan tersebut dianggap keturunan ningrat (darah biru / Sibayak) dan berada (kaya) maka uang mahar diatas biasa ditambahi dengan jumlah tertentu sesuai kesepakatan.
            Tetapi hal ini tidak terjadi patokan karena tidak ada keharusan membayarkan uang tersebut tetapi hal dimaksud hanya sekedar sebuah penghargaan (jile-jile) atau sebuah pernyataan kepada masyarakat bahwa yang kawin tersebut bukan orang sembarangan. Sesungguhnya uang mahar tadi masih ada yang berhak tetapi sesuai tujuan tulisan yang akan diulas hanyalah uang mahar yang menjadi hak dari Kalimbubu pihak perempuan tersebut. Disisi lain pihak Kalimbubu ini juga mempunyai kewajiban untuk membawa kado (luah).



Kado (luah) KALIMBUBU SINGALO BERE-BERE, berupa:
  • Lampu Menyala, maknanya adalah agar rumah tangga (jabu) yang baru dibentuk tersebut menjadi terang kepada sanak keluarga (kade-kade) pada khususnya dan terhadap semua orang pada umumnya.
  • Kudin Perdakanen ras Ukatna, maknanya adalah sebagai modal awal membangun rumah tangga baru tersebut dengan harapan agar kedua pengantin rajin bekerja mencari makan.
  • Pinggan Perpanganen, maknanya adalah agar kedua mempelai mendapat berkat dari Yang Maha Kuasa.
  • Beras Meciho (page situnggong tare mangkok dan naroh manok kemuliaan), maknanya adalah agar kedua mempelai tersebut selalu serasi dan mendapatkan kemuliaan.
  • Manok Asuhen (manok pinta-pinta), maknanya adalah agar keluarga yang baru tersebut diberi rezeki yang baik dan apapun yang dicita-citakan berhasil.
  • Amak Dabuhen (amak tayangen ras bantal), maknanya adalah agar keluarga baru tersebut dapat menikmati kebahagiaan.

Demikian juga SINGALO PERKEMPUN membawa kado (luah) berupa:
  • Satu buah amak (amak cur)
  • Satu buah bantal
  • Satu ekor ayam (manok asuhen)
  • Dua buah piring

Seterusnya SINGALO PERBIBIN akan memberikan kado (luah) berupa:
  • Selembar uis gara (perembah pertendin)
  • Selembar tikar kecil (amak cur)

Sumber : http://dikkiags.blogspot.com/2011/12/adat-budaya-suku-batak-karo.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar