Senin, 04 Januari 2016

MAKALAH GURU PROFESIONAL dan BERMARTABAT

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang.
Dalam rangka turut serta mencer-daskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi atau peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya.Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari. Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya.Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas.Di satu pihak guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan dan menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan tugas,mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi 2 bagian. Di satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu pihak menerima, di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa memerankan pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi saja. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkatan lain, seorang guru harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Fokus utama kurikulum baru yang segera diberlakukan terletak pada penciptaan pendidikan karakter, yang diharapkan dapat menjadikan anak didik lebih memiliki kepribadian dan menjadi manusia yang berkualitas. Sehingga kelak tidak ada lagi tawuran antarpelajar, pergaulan bebas, serta narkoba, karena telah tercipta anak didik yang berkarakter dan memiliki moral yang baik, dan menjadi Generasi Emas pada 2045. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)). Hal ini erat kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, manakala mereka sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia  terutama para pemuda yang pertumbuhan-nya pada saat ini berkembang begitu pesat dan diperkirakan pada tahun 2045 menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju. Sebaliknya jika persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang akan terjadi ialah semua ini menjadi boomerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya dalam menyongsong dan menetaskan “generasi Indonesia emas 2045” peran pendidikan menjadi sangat penting. Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu sendiri. Gambaran sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut pandang pengembangan sosok generasi 2045. Dari pengertian tersebut dapat kita tarik ulur bahwa peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi Keoptimisan Generasi tua bilamana Masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Kurikulum 2013 mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran langsung dan proses pembelajaran tidak langsung.



2.      Rumusan masalah
a.       Apa Definsi guru dan tugas-tugasnya?
b.      Apa yang di maksud dengan profesi guru?
c.       Bagaimana guru yang professional dan bermartabat?
d.      Apakah tantangan guru yang professional?
e.       Strategi apa yang di gunakan guru yang professional dan bermartabat?

3.      Tujuan
a.       Untuk mengetahui definisi guru dan tugas-tugasnya.
b.      Untuk mengetahui profesi guru.
c.       Untuk mengetahui guru yang professional dan bermartabat.
d.      Untuk mengetahui tantangan guru yang professional
e.       Dan untuk mengetahui strategi yang di gunakan oleh guru yang professional.

















BAB II
PEMBAHASAN
      1. 1      Definisi Guru dan Tugas-tugasnya
Dalam dunia pendidikan, istilah guru bukanlah hal yang asing. Guru adalah seorang yang memiliki seperangkat koleksi nilai dan kemampuan yang lebih, dimana dengan koleksi itu dia dapat merubah tantangan menjadi peluang. Dan guru juga merupakan pendidik atau agen pembelajaran (learning agent) dengan memiliki peran sebagai fasilitator, motifator, pemacu, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut  pandangan lama , guru adalah sosok manusia yang apatut digugu dan ditiru . Digugu dalam arti segala ucapannya dapat dipercayai . Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat . Menurut kamus umum bahasa indonesia, guru di artikan sebagai orang yang pekerjaannya mengajar dan di maknai sebagai tugas profesi.
Definisi guru menurut pandangan para ahli, yaitu Guru jabatan, dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Dan pekerjaan seorang guru tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan, meskipun kenyataannya masih di dapati guru yang berasal dari luar bidang kependidikan (menurut pandangan Moh. Uzer Usman, 1992:4). Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam suatu proses belajar mengajar, yang berperan serta dalam usaha untuk membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan (Sardiman, 2001:123). Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah (Djamarah, 1994:33). Jadi,  pengertian guru secara khusus  dapat di artikan sebagai seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang mempunyai kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal bersetatus sarjana, dan telah mempunyai ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru yang berlaku di Indonesia. Sedangkan arti guru secara umum adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas guru merupakan suatu proses mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup (afektif). Mengajar berarti menruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif). Melatih berarti mengembangkan keterampilan para siswa (psikomotorik). Ketiga tugas guru tersebut harus terintegrasi menjadi satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah dalam melaksanakan tugas mengajar, seorang guru tidak bisa mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keterampilan. Guru mengajarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi tidak menyampingkan nilai-nilai penggunaan ilmu dan teknologi tersebut. Demikian juga dalam melatih para siswa, seorang guru tidak bisa mengabaikan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik.
Seorang guru di tuntut mempunyai beberapa kemampuan sebagai berikut:
1)      Berwawasan luas, menguasai bidang ilmu, dan mampu mentransfer atau menerangkan kembali kepada siswa.
2)      Mempunyai sikap dan tingkah laku atau kepribadian yang patut di teladani sesuai dengan nilai-nilai kehidupan atau values yang di anut masyarakat dan bangsa.
3)      Memilki keterampilan sesuai bidang ilmu yang di milikinya.
Disamping memiliki tugas utama sebagai pendidik, pengajar, pembimbing dan pelatih, maka tugas utama guru menurut Depdikbud (1984:7)
a.       Tugas profesional yaitu mendidik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berpikir, kecerdasan,  dan melatih dalam rangka membina ketrampilan. Untuk dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik guru harus memiliki kemampuan profesional yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru yang meliputi
·         Menguasai bahan ajar
·         Mengelola program belajar mengajar
·         Mengelola kelas
·         Menggunakan media atau sumber belajar
·         Menguasai landasan pendidikan
·         Mengelola interaksi belajar mengajar
·         Menilai prestasi belajar mengajar
·         Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan
·         Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
·         Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
b.      Tugas manusiawi, yaitu membina anak didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat diri sendiri, kemampuan manusia yang optimal, serta pribadi yang mandiri.
c.       Tugas kemasyarakatan, yaitu dalam rangka mengembangkan terbentuknya masyarakat indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
      1. 2      Profesi Guru
Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab,  dan kesetiaan terhadap profesinya serta adanya  pengakuan masyarakat. Beberapa ciri-ciri profesi yaitu ; pertama, pekerjaan yang mempunyai fungsi dan signifikasi sosial, karena diperlukan pengabdian pada masyarakat. Kedua, profesi menuntut ketrampilan tertentu yang diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dalam lembaga tertentu  sehingga secara sosial dapat dipertanggung jawabkan ( Accoun table ). Proses perolehan ketrampilan itu bukan hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi profesi bersifat independen judgment yaitu berperanan dalam mengambil putusan, bukan sekedar menjalankan tugas. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin   ilmu ( a systematik body of knowledge ) bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, adanya kode etik yang menjadi pedoman  anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, konsekuensi dari pengabdian pada masyarakat berhak mendapat imbalan finansial.( Supeno. 1997: 80 )
Hal  yang harus diperhatikan seorang guru  yaitu harus berpegang teguh pada kode etik guru: pertama, guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila, kedua, guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing, ketiga, guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.  Keempat, guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dalam memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya untuk kepentingan anak didik.Kelima, guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.Keenam, guru secara sendiri-sendiri dan / atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi.Ketujuh, guru menciptakan dan memelihara hubungan baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. Kedelapan, guru  secara bersama-sama memelihara , membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian. Kesembilan, guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan  (Supeno.1997: 81 ).

      1. 3      Kemampuan Professional
Kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan kompetensi profesional guru sebagaimana dikemukakan oleh Piet  A. Sahartian dan Ida Alaida adalah ‘’kompetensi profesional guru yaitu kemampuan penguasaan akademik atau mata pelajaran yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus sehingga guru itu memiliki wibawa akademis.
Pada dasarnya, terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru  ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Pada hakikatnya guru merupakan profesi, yang mana profesi itu sendiri merupakan pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan intelektual khusus, yang bertujuan memberi pelayanan dengan terampil kepada orang lain dengan mendapat imbalan tertentu .Sedangkan profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas tinggi yang dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme , yaitu guru yang profesional adalah guru yang berkemampuan (kompeten). Oleh karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan wewenang guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan yang tinggi. Sebagai keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar membutuhkan seorang guru yang profesional.
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, Bab IV kualifikasi dan kompetensi, pasal 6 menyebutkan bahwa guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi. Persyaratan keikutsertaan untuk memperoleh sertifikasi profesi, dijelaskan lebih jauh dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4)
Berikut ini Beberapa alasan mendasar guru harus profesional menurut Iskandar 2009:
1)      Guru bertanggung jawab menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas, beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi
2)      Karena guru bertanggung jawab bagi kelngsungan hidup suatu bangsa.Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan. Student today leader tomotrrow
3)      Karena guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradaban suatu generasi. Change of attitude and behavior
Kompetensi Guru juga merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan dijelaskan tentang ke- Empat kompetensi diatas :
1)      Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
·         Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
·         Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·         Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
·         Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
·         Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.


2)      Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
·         Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
·         Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
·         Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
·         Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
·         Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3)      Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
·         Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
·         Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4)      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
·         Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
      1. 4      Guru Bermartabat dan Professional
Guru mempunyai peranan  strategis dalam upaya peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu peningkatan profesionalisme seorang guru merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan.  Ini mengingat banyaknya tuntutan dan harapan masyarakat terhadap perubahan  dalam sistem pembelajaran. Sejalan dengan hal itu , tuntutan peningkatan kemampuan guru semakin besar.  Dalam kondisi demikian,  seorang guru harus mampu meningkatkan mutu serta kemampuan untuk membina moral  dan suri tauladan kepada  siswanya.
Masalah guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya  menjadi buah bibir masyarakat.  Bahkan, dalam forum ilmiahpun masalah itu menjadi bahan perdebatan. Ini merupakan  indikasi bahwa  dibenak guru ada beberapa masalah yang  perlu dipecahkan dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.  Apalagi peran guru merupakan salah satu faktor yang menentukan tingkat keberhasilan peserta didik dalam melakukan tranformasi ilmu serta internalisasi etika dan moral.
Seorang guru yang profesional harus mampu memiliki persyarakatan minimal antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuni, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, memiliki jiwa kreatif dan  produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya dan melakukan pengembangan diri secara terus menerus ( Continous improvemen ) melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar (  Sidi. 2002: 39 ). Dengan demikian tugas guru bukan lagi sebagai knowledge base tetapi sebagai competency based, yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai- nilai etika dan moral .
Dengan profesionalisasi  guru, maka guru bukan lagi sebagai pengajar tetapi tugas guru beralih menjadi Coach, Conselor dan learning manager. Sebagai coach, seorang guru harus mampu mendorong siswanya untuk menguasai konsep-konsep keilmuan, memotivasi  untuk mencapai prestasi  siswa setinggi-tingginya serta membantu untuk menghargai nilai-nilai  dan konsep-konsep keilmuan. Sebagai conselor, guru berperan sebagai sahabat dan teladan dalam pribadi  siswa serta  mengundang rasa hormat dan keakraban pada diri siswa. Sebagai manager, guru membimbing siswanya untuk belajar, mengambil prakarsa dan mengekspresikan ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan siswa mampu mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan baru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga siswa  mampu  bersaing  dengan bangsa lain di dunia.





      1. 5      Tantangan Guru Professional
Dalam memasuki era dunia tanpa batas, sosok guru menghadapi tantangan besar  yaitu : pertama peningkatan nilai-nilai  pada diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan  prestasi, etika moral siswa akibat arus negatif masuknya teknologi canggih. Kedua tantangan untuk melakukan pengkajian terhadap penguasaan IPTEK dan informasi,  yang implikasinya: tuntutan  persaingan yang makin ketat,  yaitu   penguasaan bahasa asing sebagai pengantar dalam pembelajaran Implikasinya  mampu bersaing dengan negara  lain dalam dunia pendidikan. Ketiga, tantangan akan  desakan masyarakat  adanya sosok guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan serta memiliki komitmen yang  tinggi terhadap anak didiknya.
      1. 6      Strategi yang  diperlukan  Dikembangkan  oleh  Seorang  Guru    yang bermartabat dan profesional
Dari paparan tersebut di atas maka langkah-langkah yang  perlu dilakukan  guru, yaitu  pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama adalah perubahan cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan kualitas akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas penelitian ( research ) dan kualitas pengabdian terhadap profesinya. Ketiga, penguasaan materi serta mengembangkan cara berpikir ilmiah secara sistematik. Keempat, mengembangkan komitmen yang kuat terhadap anak didiknya. Kelima pengembangan diri dalan profesi melalui  kegiatan  seminar, simposim inovasi pembelajaran, internet dan menjalin kerja sama  dengan  sesama profesi ( Networking ).

      1. 7      Guru Berdedikas yang Professional
Mengembangkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan guru berkualitas dan berdedikasi tinggi maupun berwawasan luas, berprestasi serta tenaga pengajar terkreditasi akan mendorong siswa berprestasi. Guru yang berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan pemerintah dan dimasyara-katkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing dikancah nasional maupun internasional,  guru berprestasi dan berde-dikasi tinggi harus terus dikembangan pemerintah dan masyarakat yang telah dicanangkan guru profesi yang bermartabat. 
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan kedalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang adadalam diri poserta didik.Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif.Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda.Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak.Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1)      Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakat anak didik.
2)      Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan.
Anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik. Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat ekslusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yangbaik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep inidari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbul nya visi bersama akan hal yang baik.


Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat. Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga sekolah. Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, pelajaran dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baikdan supaya tidak terjadi penyalah gunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan, kreativitas dalam meren-canakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang baik artinya guru mempunyai kewenangan.
Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap “proses” anak didik. Masyarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga sekolah boleh saja mempertimbangkan atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi lembaga sekolah atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan otonomi lembaga sekolah atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etikamoral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui prosesbelajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.






BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Guru sebagai unsur  yang dominan dalam proses belajar mengajar diarahkan untuk meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme. Langkah yang harus dilakukan yaitu mengadakan in service trainning yang meliputi prinsip-prinsip  pengajaran , metode dan aktivitas pengajaran. Oleh karena itu, guru  tidak hanya bertugas mengajar dalam arti memberi dan mentranformasikan ilmu  kepada siswa melainkan  terus meningkatkan kualitas  sebagai guru. Ini artinya guru dituntut untuk selalu membaca dan belajar serta memburu  ilmu-ilmu pendidikan dan  ilmu-ilmu lainnya yang setiap saat berkembang yang selanjutnya diterapkan dalam pembelajaran.
Sosok guru  yang ideal adalah guru yang  mampu  mengembangkan jati dirinya sebagai guru profesional, jujur, menjadi contoh, berkompetensi, ulet, tangguh dan mandiri untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi mental dan intelektual yang dimilik untuk memberikan bekal pada anak didik dalam belajar , bertindak secara aktif dan  mandiri, memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesinya, serta selalu berpegang teguh pada kode etik guru.













DAFTAR PUSTAKA




1 komentar:

  1. Dengan meningkatkan profesionalisme guru baik secara mandiri atau kolektif akan menjadikan guru bermartabat

    BalasHapus