BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
belakang.
Dalam rangka turut serta mencer-daskan kehidupan
bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia
yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat
ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi atau peran guru tersebut tidak
akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa? Karena,
guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut
aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda
antara satu siswa dengan lainnya.Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh
seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses
kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga
merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru
yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar
sehari-hari. Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan
oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat
berkaitan dengan kompetensi profesionalnya.Hakikat profesi guru merupakan suatu
profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai
guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.
Seorang guru mempunyai kepribadian yang khas.Di satu
pihak guru harus ramah, sabar, menunjukkan pengertian, memberikan kepercayaan
dan menciptakan suasana aman. Akan tetapi di lain pihak, guru harus memberikan
tugas,mendorong siswa untuk mencapai tujuan, menegur, menilai, dan mengadakan
koreksi. Dengan demikian, kepribadian seorang guru seolah-olah terbagi menjadi
2 bagian. Di satu pihak bersifat empati, di pihak lain bersifat kritis. Di satu
pihak menerima, di lain pihak menolak. Maka seorang guru yang tidak bisa
memerankan pribadinya sebagai guru, ia akan berpihak kepada salah satu pribadi
saja. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, seorang guru harus bisa memilah serta
memilih kapan saatnya berempati kepada siswa, kapan saatnya kritis, kapan
saatnya menerima dan kapan saatnya menolak. Dengan perkatan lain, seorang guru
harus mampu berperan ganda. Peran ganda ini dapat di wujudkan secara berlainan
sesuai dengan situasi dan kondisi yang di hadapi.
Fokus utama kurikulum baru yang segera diberlakukan
terletak pada penciptaan pendidikan karakter, yang diharapkan dapat menjadikan
anak didik lebih memiliki kepribadian dan menjadi manusia yang berkualitas.
Sehingga kelak tidak ada lagi tawuran antarpelajar, pergaulan bebas, serta
narkoba, karena telah tercipta anak didik yang berkarakter dan memiliki moral
yang baik, dan menjadi Generasi Emas pada 2045. Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. (UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2)). Hal ini erat
kaitannya dikala adanya keoptimisan dari bangsa Indonesia, manakala mereka
sangat berharap dengan pertumbuhan penduduk di Indonesia terutama para pemuda yang pertumbuhan-nya
pada saat ini berkembang begitu pesat dan diperkirakan pada tahun 2045
menjadikan Indonesia menjadi negara yang unggul dan maju. Sebaliknya jika
persiapan ini tidak dilakukan dengan baik dan yang akan terjadi ialah semua ini
menjadi boomerang bagi Indonesia. Maka dari itu penting kaitannya dalam
menyongsong dan menetaskan “generasi Indonesia emas 2045” peran pendidikan
menjadi sangat penting. Dalam mewujudkan semua itu erat kaitannya peningkatan
karakter dan inovasi dalam bentuk keprofesionalitasan tenaga kependidikan itu
sendiri. Gambaran sosok manusia Indonesia generasi emas 2045, harus menjadi
tolak ukur dan cantolan upaya pengembangan dan peningkatan pendidikan, dan
lebih lanjut daripada itu pendidikan akan memainkan peran baru dalam sudut
pandang pengembangan sosok generasi 2045. Dari pengertian tersebut dapat kita
tarik ulur bahwa peran guru profesional secara umum ialah menyiapkan peserta
didik menjadi warga negara yang baik. Menjadi Keoptimisan Generasi tua bilamana
Masa depan bangsa terletak dalam tangan generasi muda. Kurikulum 2013
mengembangkan dua modus proses pembelajaran yaitu proses pembelajaran langsung
dan proses pembelajaran tidak langsung.
2.
Rumusan
masalah
a. Apa
Definsi guru dan tugas-tugasnya?
b. Apa
yang di maksud dengan profesi guru?
c. Bagaimana
guru yang professional dan bermartabat?
d. Apakah
tantangan guru yang professional?
e. Strategi
apa yang di gunakan guru yang professional dan bermartabat?
3.
Tujuan
a. Untuk
mengetahui definisi guru dan tugas-tugasnya.
b. Untuk
mengetahui profesi guru.
c. Untuk
mengetahui guru yang professional dan bermartabat.
d. Untuk
mengetahui tantangan guru yang professional
e. Dan
untuk mengetahui strategi yang di gunakan oleh guru yang professional.
BAB II
PEMBAHASAN
1. 1
Definisi
Guru dan Tugas-tugasnya
Dalam dunia pendidikan, istilah guru bukanlah hal
yang asing. Guru adalah seorang yang memiliki seperangkat koleksi nilai dan
kemampuan yang lebih, dimana dengan koleksi itu dia dapat merubah tantangan
menjadi peluang. Dan guru juga merupakan pendidik atau agen pembelajaran
(learning agent) dengan memiliki peran sebagai fasilitator, motifator, pemacu,
dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik. Menurut pandangan lama , guru adalah sosok manusia
yang apatut digugu dan ditiru . Digugu dalam arti segala ucapannya dapat
dipercayai . Ditiru berarti segala tingkah lakunya harus dapat menjadi contoh
atau teladan bagi masyarakat . Menurut kamus umum bahasa indonesia, guru di
artikan sebagai orang yang pekerjaannya mengajar dan di maknai sebagai tugas
profesi.
Definisi guru menurut pandangan para ahli, yaitu
Guru jabatan, dan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Dan pekerjaan
seorang guru tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang di luar bidang
kependidikan, meskipun kenyataannya masih di dapati guru yang berasal dari luar
bidang kependidikan (menurut pandangan Moh. Uzer Usman, 1992:4). Guru adalah
salah satu komponen manusiawi dalam suatu proses belajar mengajar, yang
berperan serta dalam usaha untuk membentuk sumber daya manusia yang potensial
di bidang pembangunan (Sardiman, 2001:123). Guru adalah semua orang yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara
individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah
(Djamarah, 1994:33). Jadi, pengertian
guru secara khusus dapat di artikan
sebagai seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang mempunyai
kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal bersetatus
sarjana, dan telah mempunyai ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan
undang-undang guru yang berlaku di Indonesia. Sedangkan arti guru secara umum
adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tugas guru merupakan suatu proses mendidik,
mengajar, dan melatih peserta didik. Mendidik berarti meneruskan dan
mengembangkan nilai-nilai hidup (afektif). Mengajar berarti menruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi (kognitif). Melatih berarti
mengembangkan keterampilan para siswa (psikomotorik). Ketiga tugas guru
tersebut harus terintegrasi menjadi satu kesatuan dan tidak terpisah-pisah
dalam melaksanakan tugas mengajar, seorang guru tidak bisa mengabaikan
nilai-nilai kehidupan dan keterampilan. Guru mengajarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi, tetapi tidak menyampingkan nilai-nilai penggunaan ilmu dan teknologi
tersebut. Demikian juga dalam melatih para siswa, seorang guru tidak bisa
mengabaikan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik.
Seorang guru di tuntut mempunyai beberapa kemampuan
sebagai berikut:
1) Berwawasan
luas, menguasai bidang ilmu, dan mampu mentransfer atau menerangkan kembali
kepada siswa.
2) Mempunyai
sikap dan tingkah laku atau kepribadian yang patut di teladani sesuai dengan
nilai-nilai kehidupan atau values yang di anut masyarakat dan bangsa.
3) Memilki
keterampilan sesuai bidang ilmu yang di milikinya.
Disamping memiliki tugas utama sebagai pendidik,
pengajar, pembimbing dan pelatih, maka tugas utama guru menurut Depdikbud
(1984:7)
a. Tugas
profesional yaitu mendidik dalam rangka menyumbangkan kepribadian, mengajar
dalam rangka menyeimbangkan kemampuan berpikir, kecerdasan, dan melatih dalam rangka membina ketrampilan.
Untuk dapat melaksanakan tugas mengajar dengan baik guru harus memiliki
kemampuan profesional yaitu terpenuhinya 10 kompetensi guru yang meliputi
·
Menguasai bahan ajar
·
Mengelola program belajar mengajar
·
Mengelola kelas
·
Menggunakan media atau sumber belajar
·
Menguasai landasan pendidikan
·
Mengelola interaksi belajar mengajar
·
Menilai prestasi belajar mengajar
·
Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan
·
Mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah
·
Memahami dan menafsirkan hasil
penelitian guna keperluan pengajaran.
b. Tugas
manusiawi, yaitu membina anak didik dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
martabat diri sendiri, kemampuan manusia yang optimal, serta pribadi yang
mandiri.
c. Tugas
kemasyarakatan, yaitu dalam rangka mengembangkan terbentuknya masyarakat
indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
1. 2
Profesi
Guru
Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan
kesetiaan terhadap profesinya serta adanya
pengakuan masyarakat. Beberapa ciri-ciri profesi yaitu ; pertama,
pekerjaan yang mempunyai fungsi dan signifikasi sosial, karena diperlukan
pengabdian pada masyarakat. Kedua, profesi menuntut ketrampilan tertentu yang
diperoleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dalam
lembaga tertentu sehingga secara sosial
dapat dipertanggung jawabkan ( Accoun table ). Proses perolehan ketrampilan itu
bukan hanya rutin, melainkan bersifat pemecahan masalah. Jadi profesi bersifat
independen judgment yaitu berperanan dalam mengambil putusan, bukan sekedar
menjalankan tugas. Ketiga, profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu ( a systematik body of knowledge )
bukan sekedar serpihan atau hanya common sense. Keempat, adanya kode etik yang
menjadi pedoman anggota beserta sanksi
yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Kelima, konsekuensi dari
pengabdian pada masyarakat berhak mendapat imbalan finansial.( Supeno. 1997: 80
)
Hal yang
harus diperhatikan seorang guru yaitu
harus berpegang teguh pada kode etik guru: pertama, guru berbakti membimbing
anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila,
kedua, guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai
dengan kebutuhan anak didik masing-masing, ketiga, guru mengadakan komunikasi
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
Keempat, guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dalam memelihara
hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya untuk kepentingan anak
didik.Kelima, guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar
sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.Keenam, guru secara sendiri-sendiri dan / atau bersama-sama berusaha
mengembangkan dan meningkatkan mutu profesi.Ketujuh, guru menciptakan dan
memelihara hubungan baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan
keseluruhan. Kedelapan, guru secara
bersama-sama memelihara , membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian. Kesembilan, guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (Supeno.1997: 81 ).
1. 3
Kemampuan
Professional
Kemampuan, keahlian atau sering disebut dengan
kompetensi profesional guru sebagaimana dikemukakan oleh Piet A. Sahartian dan Ida Alaida adalah
‘’kompetensi profesional guru yaitu kemampuan penguasaan akademik atau mata
pelajaran yang diajarkan dan terpadu dengan kemampuan mengajarnya sekaligus
sehingga guru itu memiliki wibawa akademis.
Pada dasarnya, terdapat seperangkat tugas yang harus
dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas
guru ini sangat berkaitan dengan
kompetensi profesionalnya. Pada hakikatnya guru merupakan profesi, yang mana
profesi itu sendiri merupakan pekerjaan yang didasarkan pada pendidikan
intelektual khusus, yang bertujuan memberi pelayanan dengan terampil kepada
orang lain dengan mendapat imbalan tertentu .Sedangkan profesional sering
diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang berkualitas tinggi yang
dimiliki oleh seseorang. (Iskandar,2009)
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme ,
yaitu guru yang profesional adalah guru yang berkemampuan (kompeten). Oleh
karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan
dan wewenang guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan yang
tinggi. Sebagai keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan yaitu
pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk
gaya belajar membutuhkan seorang guru yang profesional.
Berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen, Bab IV kualifikasi dan kompetensi, pasal 6 menyebutkan bahwa
guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, serta memiliki sertifikat profesi. Persyaratan
keikutsertaan untuk memperoleh sertifikasi profesi, dijelaskan lebih jauh dalam
pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “kualifikasi akademik guru diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4)
Berikut ini Beberapa alasan mendasar guru harus
profesional menurut Iskandar 2009:
1) Guru
bertanggung jawab menyiapkan sumberdaya manusia (SDM) yang berkualitas,
beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan serta memahami teknologi
2) Karena
guru bertanggung jawab bagi kelngsungan hidup suatu bangsa.Menyiapkan seorang
pelajar untuk menjadi seorang pemimpin masa depan. Student today leader tomotrrow
3) Karena
guru bertanggung jawab atas keberlangsungan budaya dan peradaban suatu
generasi. Change of attitude and behavior
Kompetensi Guru juga merupakan seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,
dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru, dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Berikut akan
dijelaskan tentang ke- Empat kompetensi diatas :
1) Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan
pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis.Secara substantif kompetensi
ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara
rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan
menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
·
Memahami peserta didik. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif, memahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar
awal peserta didik.
·
Merancang pembelajaran, termasuk
memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini
memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran;
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
·
Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
·
Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan
evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan
berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk
menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
·
Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki
indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai
potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai
potensi nonakademik.
2) Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut
dapat dijabarkan menjadi sub kompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
·
Memiliki kepribadian yang mantap dan
stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan
memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
·
Memiliki kepribadian yang dewasa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
·
Memiliki kepribadian yang arif.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang
didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
·
Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
·
Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi
teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku
yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi
Profesional
Kompetensi
professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi
pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan
substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan
sebagai guru.
Secara
rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut:
·
Menguasai substansi keilmuan yang
terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur,
konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar;
memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
·
Menguasai langkah-langkah penelitian dan
kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang
studi.
4) Kompetensi
Sosial
Kompetensi
sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan
indikator esensial sebagai berikut :
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
·
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. c. Mampu berkomunikasi
dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat
sekitar.
1. 4
Guru
Bermartabat dan Professional
Guru mempunyai peranan strategis dalam upaya peningkatan mutu,
relevansi dan efisiensi pembelajaran. Oleh karena itu peningkatan
profesionalisme seorang guru merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakan. Ini mengingat banyaknya tuntutan dan harapan
masyarakat terhadap perubahan dalam
sistem pembelajaran. Sejalan dengan hal itu , tuntutan peningkatan kemampuan
guru semakin besar. Dalam kondisi
demikian, seorang guru harus mampu
meningkatkan mutu serta kemampuan untuk membina moral dan suri tauladan kepada siswanya.
Masalah guru merupakan topik yang tidak
habis-habisnya menjadi buah bibir
masyarakat. Bahkan, dalam forum
ilmiahpun masalah itu menjadi bahan perdebatan. Ini merupakan indikasi bahwa dibenak guru ada beberapa masalah yang perlu dipecahkan dalam menjalankan tugas
sebagai pengajar. Apalagi peran guru
merupakan salah satu faktor yang menentukan tingkat keberhasilan peserta didik
dalam melakukan tranformasi ilmu serta internalisasi etika dan moral.
Seorang guru yang profesional harus mampu memiliki
persyarakatan minimal antara lain, memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang
memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuni,
memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, memiliki jiwa
kreatif dan produktif, mempunyai etos
kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya dan melakukan pengembangan
diri secara terus menerus ( Continous improvemen ) melalui organisasi profesi,
internet, buku, seminar ( Sidi. 2002: 39
). Dengan demikian tugas guru bukan lagi sebagai knowledge base tetapi sebagai
competency based, yang menekankan pada penguasaan secara optimal konsep
keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai- nilai etika dan moral .
Dengan profesionalisasi guru, maka guru bukan lagi sebagai pengajar
tetapi tugas guru beralih menjadi Coach, Conselor dan learning manager. Sebagai
coach, seorang guru harus mampu mendorong siswanya untuk menguasai
konsep-konsep keilmuan, memotivasi untuk
mencapai prestasi siswa
setinggi-tingginya serta membantu untuk menghargai nilai-nilai dan konsep-konsep keilmuan. Sebagai conselor,
guru berperan sebagai sahabat dan teladan dalam pribadi siswa serta
mengundang rasa hormat dan keakraban pada diri siswa. Sebagai manager,
guru membimbing siswanya untuk belajar, mengambil prakarsa dan mengekspresikan
ide-ide baik yang dimilikinya. Dengan demikian, diharapkan siswa mampu
mengembangkan kreativitas dan mendorong adanya penemuan baru dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi sehingga siswa
mampu bersaing dengan bangsa lain di dunia.
1. 5
Tantangan
Guru Professional
Dalam memasuki era dunia tanpa batas, sosok guru
menghadapi tantangan besar yaitu :
pertama peningkatan nilai-nilai pada
diri siswa yaitu bagaimana meningkatkan
prestasi, etika moral siswa akibat arus negatif masuknya teknologi
canggih. Kedua tantangan untuk melakukan pengkajian terhadap penguasaan IPTEK
dan informasi, yang implikasinya:
tuntutan persaingan yang makin
ketat, yaitu penguasaan bahasa asing sebagai pengantar
dalam pembelajaran Implikasinya mampu
bersaing dengan negara lain dalam dunia
pendidikan. Ketiga, tantangan akan
desakan masyarakat adanya sosok
guru profesional yaitu guru yang menjadi suri tauladan serta memiliki komitmen
yang tinggi terhadap anak didiknya.
1. 6
Strategi
yang diperlukan Dikembangkan
oleh Seorang Guru
yang bermartabat dan profesional
Dari paparan tersebut di atas maka langkah-langkah
yang perlu dilakukan guru, yaitu
pertama, melakukan inovasi pembelajaran dengan sasaran utama adalah perubahan
cara berpikir siswa dan kepribadian siswa. Kedua, meningkatkan kualitas
akademik yang mencakup kualitas proses pembelajaran, kualitas penelitian (
research ) dan kualitas pengabdian terhadap profesinya. Ketiga, penguasaan
materi serta mengembangkan cara berpikir ilmiah secara sistematik. Keempat,
mengembangkan komitmen yang kuat terhadap anak didiknya. Kelima pengembangan
diri dalan profesi melalui kegiatan seminar, simposim inovasi pembelajaran,
internet dan menjalin kerja sama
dengan sesama profesi (
Networking ).
1. 7
Guru
Berdedikas yang Professional
Mengembangkan kualitas dunia pendidikan dibutuhkan
guru berkualitas dan berdedikasi tinggi maupun berwawasan luas, berprestasi
serta tenaga pengajar terkreditasi akan mendorong siswa berprestasi. Guru yang
berprestasi dan berdedikasi tinggi perlu dikembangan pemerintah dan
dimasyara-katkan untuk mengangkat kualitas murid dari daya saing dikancah
nasional maupun internasional, guru
berprestasi dan berde-dikasi tinggi harus terus dikembangan pemerintah dan
masyarakat yang telah dicanangkan guru profesi yang bermartabat.
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam
bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer
keilmuan kedalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang
adadalam diri poserta didik.Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian
secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai
perspektif.Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan
pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat
dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang
berbeda.Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, sosial dan
spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan
yang terdapat dalam diri anak.Peserta didik diberi kesempatan untuk
mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya
diri.Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi
khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih
dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1) Mengembangkan
visi anak didik tentang apa yang baik untuk pengembangan bakat anak didik.
2) Mengembangkan
potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap
pilihan-pilihan.
Anak didik mampu mengambil keputusan untuk
menentukan mana yang baik atau tidak baik. Apabila seorang guru dalam kehidupan
pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang
terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa
yang baik dan bersifat ekslusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap
apa yangbaik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri
siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini,
anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya
bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep inidari
orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbul nya visi
bersama akan hal yang baik.
Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk
melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik secara konkrit
dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat. Komitmen
guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut
diuraikan bahwa guru harus memiliki tanggungjawab terhadap apa yang ditentukan
oleh lembaga sekolah. Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, pelajaran dan
siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baikdan
supaya tidak terjadi penyalah gunaan jabatan. Namun demikian, sekolah juga
perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan,
kreativitas dalam meren-canakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang
baik artinya guru mempunyai kewenangan.
Hal ini menjadi perlu bagi seorang yang profesional
dalam pekerjaannya. Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses
kegiatan belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut
bertanggung jawab terhadap “proses” anak didik. Masyarakat dapat mengajukan
saran, kritik bagi lembaga sekolah, lembaga sekolah boleh saja mempertimbangkan
atau menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi
lembaga sekolah atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak
masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan
otonomi lembaga sekolah atau guru. Dengan demikian, pemahaman akan visi
pekerjaan sesuai dengan etikamoral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang
diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan
dicapai guru melalui prosesbelajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk
mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Guru sebagai unsur
yang dominan dalam proses belajar mengajar diarahkan untuk meningkatkan
kualifikasi, kompetensi dan profesionalisme. Langkah yang harus dilakukan yaitu
mengadakan in service trainning yang meliputi prinsip-prinsip pengajaran , metode dan aktivitas pengajaran.
Oleh karena itu, guru tidak hanya
bertugas mengajar dalam arti memberi dan mentranformasikan ilmu kepada siswa melainkan terus meningkatkan kualitas sebagai guru. Ini artinya guru dituntut untuk
selalu membaca dan belajar serta memburu
ilmu-ilmu pendidikan dan
ilmu-ilmu lainnya yang setiap saat berkembang yang selanjutnya
diterapkan dalam pembelajaran.
Sosok guru
yang ideal adalah guru yang
mampu mengembangkan jati dirinya
sebagai guru profesional, jujur, menjadi contoh, berkompetensi, ulet, tangguh
dan mandiri untuk mengaktualisasikan dan mengoptimalkan potensi mental dan
intelektual yang dimilik untuk memberikan bekal pada anak didik dalam belajar ,
bertindak secara aktif dan mandiri,
memiliki komitmen yang tinggi terhadap profesinya, serta selalu berpegang teguh
pada kode etik guru.
DAFTAR PUSTAKA
Dengan meningkatkan profesionalisme guru baik secara mandiri atau kolektif akan menjadikan guru bermartabat
BalasHapus